Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).

“Penahanan dilakukan mulai 30 September hingga 19 Oktober,” kata Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.

Tersangka pertama berinisial S menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–2016. Tersangka kedua adalah AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berperan penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Sebelumnya, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat pelabuhan,” tegas Devy.

Penyidikan mengungkap PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran bagi hasil 20 persen sesuai aturan.

“Kegiatan tersebut ilegal karena tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Audit BPKP Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih.

“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kajati.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Tiga kontainer berisi dokumen disita sebagai barang bukti.

“Dokumen yang disita berkaitan langsung dengan penyidikan,” kata penyidik.

Kajati Kepri menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan untuk mencegah kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tegas Devy.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 112 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB