Kejari Lingga Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka kepada WP, selaku pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Amriyata.

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai penyedia resmi proyek. Namun, pelaksanaan di lapangan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Lingga. Meski mengetahui, YR tidak melakukan upaya pencegahan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga :  Damkar Evakuasi Biawak Masuk Rumah Warga

Kejari Lingga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 145 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB