Direktur CV RAR Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024, digiring Jaksa menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024, digiring Jaksa menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur CV. Rafanda Al Razaak (RAR), inisial HS menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Kabupaten Karimun tahun 2024.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto mengatakan, HS merupakan pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara dia sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” kata Dedi dalam konferensi persnya pada, Senin (26/5/2025).

CV RAR, jelas Dedi, merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dalam kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.

“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” jelas Dedi.

Dedi mengungkapkan, HS selaku direktur CV. RAR meminjamkan bendera perusahaannya dengan tersangka R alias JK dalam proyek tersebut.

“Dan seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK, namun pelaksanaan pembangunannya tidak dikerjakan,” pungkas Dedi mengakhiri.

 

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kejari Lingga Pelajari Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil
Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD
Diskominfo Lingga Perkuat Disiplin ASN dan Informasi Digital
AJI Tanjungpinang Gelar Diskusi Kebebasan Pers di Penyengat
Polres Lingga Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Poskamling Dabo
Pemkab Lingga Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
KKJ Kepri Kecam Pembatasan Aksi Jurnalis Batam
Stok Bensin Pertalite Kosong, Warga Dabo Mulai Resah
Berita ini 67 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Kejari Lingga Pelajari Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:42 WIB

Diskominfo Lingga Perkuat Disiplin ASN dan Informasi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:18 WIB

AJI Tanjungpinang Gelar Diskusi Kebebasan Pers di Penyengat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Lingga Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Poskamling Dabo

Zona Terkini

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WIB