Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menegaskan komitmennya dalam mengawasi efisiensi anggaran dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga. Selain itu, Kejari juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan tidak terjadi penyalahgunaan. Pihaknya akan terus memantau dan mengawasi, termasuk kemungkinan adanya pungutan liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika masyarakat merasa dirugikan oleh pungutan tersebut, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” kata Amriyata.
Selain itu, jika ditemukan adanya tindak pidana seperti pemerasan atau pungli, Kejari Lingga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan. Namun, jika kasus yang terjadi berkaitan dengan instansi pemerintahan dan mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi, maka Kejari akan langsung menangani sesuai dengan kewenangannya.
“Jika memang asa berkaitan dengan pemerintahan dan mengarah pada dugaan suap maka akan kita tangani sesuai kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amriyata menyebut bahwa setiap dinas di Kabupaten Lingga memiliki potensi korupsi, sehingga Kejari akan terus melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau korupsi, pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada dugaan korupsi di salah satu dinas, kami akan segera melakukan tindak lanjut. Ini adalah langkah konkret kami dalam menjaga transparansi dan efisiensi anggaran di Kabupaten Lingga,” tuturnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kejari Lingga, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu mencegah potensi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan daerah. Kejari juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi.