Lingga, Zonamu.com – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Lingga, Jumat (4/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bang, Jumat kemarin kami sudah menerima empat orang tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Lingga,” ujar Dhonny.
Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Tersangka pertama, berinisial MS, dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak kekerasan.
“Tersangka MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” jelas Dhonny.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni HD, SD, dan HI dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama serta perusakan barang.
“Untuk tersangka HD, HI, dan SD masing-masing diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama,” tambahnya.
Ketiga tersangka ini tercatat dalam berkas perkara dengan nomor register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, sementara MS tercatat dalam PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Lingga.(*)
Penulis : Wandi