Curi Motor Teman Kerja, Pria di Batam Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KR, pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Batam Kota | Foto: Humas Polresta Barelang

KR, pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Batam Kota | Foto: Humas Polresta Barelang

 

Batam, Zonamu.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota pada, Selasa (1/10/2024) lalu.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, pelaku berinisial KR (34) melakukan aksinya pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban berinisial B, saat kejadian ia sedang merenovasi toko di lantai tiga gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepeda motornya yang terparkir di depan ruko dalam kondisi terkunci stang, hilang saat dicek. Tak hanya itu, saat naik ke lantai empat, korban juga menemukan bahwa kunci motor, ponsel Oppo, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di tasnya juga raib.

Baca Juga :  Siap Siaga Bencana, Basarnas Natuna dan BPBD Gelar Latihan Bersama

“Korban mencurigai teman kerjanya, karena saat barang-barang tersebut hilang, teman yang dicurigai juga sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kompol Anak Agung Made Winarta.

Kompol Anak Agung Made Winarta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas adanya informasi korban yang menemukan sepeda motornya di posting di salah satu akun Facebook jual beli bernama WIKI.

Atas laporan itu, tim Unit Opsnal Reskrim bekerjasama dengan korban memancing pelaku untuk bertemu dan akan membeli motor tersebut.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Seorang Residivis di Karimun Ditangkap Polisi

“Kami mengarahkan korban untuk membalas pesan di Facebook, dan bersepakat bertemu dengan pelaku di bawah jembatan dekat Sekolah Sungai Panas,” jelas Kompol Anak Agung Made Winarta.

Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut cocok dengan yang dilaporkan korban, Polisi langsung menangkap pelaku.

“Pelaku KR yang juga merupakan rekan kerja korban mengakui telah merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” ungkap Kapolsek Batam Kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB