Lingga, Zonamu.com – Tim melayangkan langkah awal ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) guna menelusuri nasib aplikasi absensi digital ASN bernama SIAP-E, proyek senilai Rp177 juta yang hingga kini menghilang tanpa jejak.
Diluncurkan pada 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, SIAP-E sempat digadang-gadang sebagai terobosan digital menuju reformasi birokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dua tahun berlalu, aplikasi itu tak lagi dapat diakses, tidak tersedia di Google Play Store, dan tidak digunakan oleh satu pun ASN. Efisiensi dan transparansi yang dijanjikan, kini berubah menjadi tanda tanya besar.
Langkah Pertama: Temui Kejati, Pintu Informasi Masih Tertutup
Tim investigasi mendatangi langsung kantor Kejati Kepri, dengan tujuan menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).
Baca Juga : Dibayar Tapi Tak Jalan: Aplikasi SIAP-E Lingga Disebut Proyek ‘Hilang’ Berbungkus Digitalisasi
Namun pihak PTSP Kejati menyampaikan bahwa ketiga pejabat yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Akses informasi tertutup rapat, namun tim investigasi memastikan tak akan mundur.
Melalui pesan WhatsApp, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, sempat merespons singkat, “Tentang apa ya kira-kira bang?”.
Setelah dijelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan proyek mangkrak SIAP-E, Yusnar menyarankan pengajuan permohonan audiensi secara resmi melalui PTSP Kejati.
SIAP-E: Simbol Digitalisasi yang Gagal
Proyek SIAP-E bukan hanya soal aplikasi. Ini adalah representasi gagalnya pelaksanaan digitalisasi birokrasi yang menyedot anggaran daerah.
Tidak ada layanan yang berjalan, tidak ada ASN yang menggunakan, dan tidak ada transparansi terkait vendor maupun hasil audit. Yang tersisa hanyalah dugaan kegagalan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga : Aplikasi SIAP-E Lingga Mangkrak Usai Telan Rp177 Juta, Kominfo Pernah Dipanggil APH
Publik patut bertanya: apakah ini proyek pengadaan yang direkayasa? Ataukah ini hanya potret buruk birokrasi yang abai pada akuntabilitas?
Kami Akan Kembali
Tim memastikan akan kembali ke Kejati Kepri pada 21 April 2025 mendatang, membawa dokumen pengadaan dan data pendukung.
Tujuan utamanya adalah untuk mendorong penegakan hukum terhadap proyek mangkrak yang mengorbankan uang rakyat.
Sebab ini bukan sekadar aplikasi absensi. Ini soal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi publik. Dan perjuangan ini belum selesai.(*)