OJK Kepri Ingatkan Warga Lingga Waspadai Pinjol Ilegal

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Direktur OJK Kepri Muhammad Lutfi | Foto : Zonamu/Wandi

Asisten Direktur OJK Kepri Muhammad Lutfi | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa pinjol terbagi menjadi dua kategori utama. Keduanya adalah pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin di OJK, serta pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Pinjol legal itu disebut pinjaman daring, sementara yang ilegal tidak berizin dan tidak diawasi OJK,” kata Muhammad Lutfi, di dabo Singkep belum lama ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, pinjol ilegal sering kali menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak memahami cara membedakan antara layanan keuangan digital yang resmi dan yang palsu.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut membuat masyarakat berisiko tinggi terjebak pada pinjol ilegal saat membutuhkan dana cepat. Akibatnya, bukan solusi keuangan yang didapat, tetapi justru masalah baru yang berkepanjangan.

“Bunga dan denda pinjol ilegal jauh lebih tinggi dari ketentuan OJK,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pinjol ilegal sering menjerumuskan masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan. Banyak dari mereka akhirnya terpaksa membuka pinjol baru untuk menutup pinjaman lama, sehingga terjadi kondisi “gali lubang tutup lubang”.

Selain itu, Lutfi mengingatkan bahwa dampak dari pinjol ilegal tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak korban pinjol ilegal mengalami tekanan berat hingga melakukan tindakan nekat karena tidak mampu membayar utang.

“Ada korban yang kehilangan harta benda, bahkan sampai mengakhiri hidup karena putus asa,” katanya.

OJK Kepri terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham mengenai pinjaman daring yang aman. Lutfi berharap masyarakat lebih bijak dan memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum memutuskan untuk meminjam.

“Kami ingin masyarakat berhati-hati, jangan sampai kebutuhan keuangan justru berujung masalah,” ujarnya, mengakhiri.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 99 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB