Ketua Pemuda Pancasila Lingga Desak Pemkab Tinjau Ulang PKKPR PT SPP

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Wandi

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk mengaji ulang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diberikan kepada PT SPP dengan luasan mencapai 24 ribu hektare.

Menurut Arman, luasan tersebut meningkat signifikan dari 18 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dimiliki perusahaan.

“Saya melihat dari 24 ribu hektare lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan, dan peruntukan lainnya,” kata Arman, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai perlu dilakukan evaluasi ulang karena di dalam area yang diberikan tersebut terdapat kawasan yang diperuntukkan bagi sektor perikanan, pertambangan, peternakan, dan bidang lain yang telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD yang telah disahkan DPRD Lingga.

“Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP saat ini sesuai dengan RTRW. Jika ini diabaikan, berpotensi terjadi tumpang tindih perizinan yang dapat mengganggu masuknya investor lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW tidak hanya memicu konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya bagi investor maupun pemerintah daerah ke depan.

“PKKPR yang dimiliki harus kembali dikaji dan ditata ulang. Kalau tidak, justru bisa menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mendatangkan investor lain ke Bunda Tanah Melayu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan RTRW sebagai dokumen hukum perencanaan tata ruang harus menjadi acuan utama dalam pemberian perizinan, terutama terkait fungsi zonasi dan peruntukan ruang.

“Artinya Pemkab Lingga harus menghapus wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai peruntukan di RTRW. PKKPR merupakan dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang, dan ketidaksesuaian dengan RTRW dapat menyebabkan kegiatan dianggap ilegal serta berisiko hukum,” ujar Arman.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan perencanaan tata ruang harus berbasis pada nilai tambah wilayah yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Editor : Ami

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
JPKP Desak DPRD Kepri Buka Dialog Terkait Pinjaman Daerah
Bandara Dabo Singkep Siapkan Diri Ikuti Program Bandara Sehat
Geger Temuan Jasad Perempuan Terkubur Diduga dibunuh
Hari Otonomi Daerah ke-30, Lingga Tegaskan Kemandirian Daerah
Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah
Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Berita ini 70 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:13 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep

Rabu, 29 April 2026 - 19:32 WIB

JPKP Desak DPRD Kepri Buka Dialog Terkait Pinjaman Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 15:17 WIB

Bandara Dabo Singkep Siapkan Diri Ikuti Program Bandara Sehat

Selasa, 28 April 2026 - 20:54 WIB

Geger Temuan Jasad Perempuan Terkubur Diduga dibunuh

Senin, 27 April 2026 - 18:48 WIB

Hari Otonomi Daerah ke-30, Lingga Tegaskan Kemandirian Daerah

Zona Terkini

Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

JPKP Desak DPRD Kepri Buka Dialog Terkait Pinjaman Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:32 WIB

Geger Temuan Jasad Perempuan Terkubur Diduga dibunuh | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Geger Temuan Jasad Perempuan Terkubur Diduga dibunuh

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:54 WIB