Lingga, Zonamu.com – Dugaan kasus perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lingga kembali menjadi perbincangan publik.
Setelah sempat mencuat dan bahkan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, kini kasus tersebut justru senyap, tanpa kejelasan arah penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri mencatat indikasi penyimpangan dalam perjalanan dinas tersebut, di mana disebutkan adanya penggunaan joki atau orang suruhan oleh oknum dewan untuk memuluskan aksi tersebut.
Baca Juga :BKPSDM Lingga Bungkam Soal Aplikasi SIAP-E Yang Diluncurkan Diskominfo
Joki ini tidak hanya menggantikan kehadiran dalam perjalanan, tapi juga diduga terlibat dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Ironisnya, walau sebelumnya sempat terjadi pemanggilan sejumlah saksi oleh pihak Kejari Lingga, hingga kini belum ada tindak lanjut yang terlihat jelas. Tidak ada rilis resmi, tidak ada perkembangan terbaru, dan tidak ada kepastian hukum yang bisa dijadikan pegangan publik.
Padahal, kasus yang terjadi sejak tahun 2017 ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam konteks pemberantasan korupsi, mengingat komitmen nasional yang ditegaskan langsung oleh Jaksa Agung RI bahwa sekecil apapun bentuk korupsi tak boleh dibiarkan.
Kini masyarakat bertanya-tanya: bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah penegakan hukum akan kembali kalah oleh waktu dan kekuasaan?
Publik menuntut transparansi. Kejaksaan Negeri Lingga diharapkan segera memberikan penjelasan terkait progres penanganan kasus ini. Bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi penegak hukum serta kehormatan lembaga legislatif daerah.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan, jangan salahkan publik bila akhirnya menyimpulkan kasus ini menguap—ditelan bumi tanpa jejak.(*)