Pembunuh Istri Siri di Lingga Divonis 20 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan Zakaria alias Jaka Terdakwa pembunuh istri siri di Lingga | Foto : Wandi

Proses persidangan Zakaria alias Jaka Terdakwa pembunuh istri siri di Lingga | Foto : Wandi

Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Zakaria alias Jaka, terdakwa pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial SF di Kabupaten Lingga.

Vonis yang dibacakan Rabu 28 Oktober 2026 itu lima tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa, melanggar Pasal 459 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ujar hakim Ketua Adria Dwi Afanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Kaharsyah dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut Zakaria dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat setelah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk riwayat tindak pidana terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Zakaria pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap istri sahnya, almarhumah Sabrina, pada 2010. Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas pembunuhan SF.

Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan terhadap SF dipicu emosi dan kecemburuan terdakwa setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dengan adik iparnya. Namun, persoalan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Zakaria maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, keduanya belum menyatakan sikap akhir terhadap putusan majelis hakim.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Forum Bandara Sehat Dibentuk, Karimun Bidik Bandara Ramah Lingkungan
Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga
Enam Bulan Merawat, Disperindagkop Lingga Panen 134 Kg Pepaya California
PLTS Pulau Lalang Ditargetkan Mulai Dikerjakan Akhir 2026
Sumpah Pemuda, Janji yang Tak Boleh Padam
Pemerintah Koordinasi dengan PLN, Antisipasi Listrik Padam Saat HUT Lingga
Hutan Dikorbankan, Keserakahan Berkuasa
Operasi Patuh Seligi Dimulai, Kapolres Lingga Turun ke Jalan

Zona Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Forum Bandara Sehat Dibentuk, Karimun Bidik Bandara Ramah Lingkungan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Enam Bulan Merawat, Disperindagkop Lingga Panen 134 Kg Pepaya California

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:46 WIB

PLTS Pulau Lalang Ditargetkan Mulai Dikerjakan Akhir 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pembunuh Istri Siri di Lingga Divonis 20 Tahun Penjara

Zona Terkini

Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga | Foto : Wandi

TERKINI

Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:57 WIB

Suasana Desa Pulau Lalang | Foto : Istimewa

TERKINI

PLTS Pulau Lalang Ditargetkan Mulai Dikerjakan Akhir 2026

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:46 WIB

Proses persidangan Zakaria alias Jaka Terdakwa pembunuh istri siri di Lingga | Foto : Wandi

TERKINI

Pembunuh Istri Siri di Lingga Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:15 WIB