Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil, PPK Dinas PUTR Lingga Ikut Terseret

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JA saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

JA saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan seorang pejabat penting di Dinas PUTR sebagai tersangka terbaru.

Adalah JA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini resmi menyandang status tersangka. Kejari Lingga menilai perannya krusial karena lalai menjalankan tugas pengendalian kontrak.

“JA mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam catatan penyidik, kontraktor resmi proyek 2022 dan 2023 adalah CV. PJ dengan direktur WP. Sedangkan tahun 2024 dimenangkan CV. AQJ.

Fakta di lapangan justru menunjukkan DY yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan. Padahal DY tidak memiliki kewenangan sama sekali sesuai dokumen kontrak.

YR selaku konsultan pengawas juga disebut mengetahui praktik itu. Namun bersama JA, ia diduga membiarkan hingga proyek selesai.

“Hal ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan antara pihak-pihak terkait,” jelas Adimas.

Ahli LKPP yang dimintai keterangan menilai pelaksanaan proyek menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Hal itu jelas melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Proses hukum disebut masih panjang. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dari kasus yang sama.

Dengan jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, para tersangka terancam hukuman berat. Ancaman kurungan hingga 20 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil
YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama
Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek
Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta
Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kasatsamapta Polres Karimun Pimpin Patroli Perintis Presisi
Audiensi di DPRD Kepri, Lingga Keluhkan Kajian HPM Terlalu Lama
Berita ini 169 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta

Zona Terkini

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama | Foto : Zonamu/Imam

TERKINI

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek | Foto : Zonamu/Andi

TERKINI

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Kadinkes Lingga ikut bersama-sama dalam Germas PSN | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB