Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan tindakan penyidikan selanjutnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2023. Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan perbuatan tersangka diyakini telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.
“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang.
Tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka diterapkan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penetapan tersangka.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














