Tersandera Janji Manis Investasi, Korban Safaringga Tagih Keadilan

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban investasi bodong saat di temui | Foto : Zonamu/Wandi

Korban investasi bodong saat di temui | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Lima orang korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Safaringga, mantan karyawan BNI Life, meminta transparansi dari penyidik Satreskrim Polres Lingga terkait pelaporan aliran dana para korban yang telah ditipu.

Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dilaporkan penyidik dengan pengakuan tersangka.

Dina, salah satu korban sekaligus perwakilan dari lima korban yang melapor, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya kejelasan kasus ini, terutama soal total kerugian yang dialami para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai hari ini, jumlah uang yang dilampirkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres hanya Rp2,3 miliar. Tapi menurut pengakuan tersangka SR sendiri, total dana dari seluruh korban mencapai Rp7,3 miliar,” kata Dina saat ditemui, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Tugu Khatulistiwa di Lingga Diperindah untuk Gait Wisatawan

Dina menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Safaringga, jumlah korban penipuan ini mencapai 30 orang. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian pribadi hingga miliaran rupiah.

“Uang saya saja ditipu sebesar Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang tertipu hingga Rp3,2 miliar. Jadi kalau hanya Rp2,3 miliar yang dicatat oleh penyidik, ini jelas tidak transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Paslon Nizar-Novrizal Dapat Dukungan Masyarakat Desa Tanjung Irat Lingga

Ia dan para korban lainnya meminta agar pihak Polres Lingga, khususnya unit Satreskrim, membuka secara jelas aliran dana serta jumlah kerugian seluruh korban, demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Uang kami bisa dikembalikan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang ditutupi,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan tenaga pemasar dari salah satu anak perusahaan BUMN, serta jumlah kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 86 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB