Tak Terima Dipecat Sepihak, Jukir Lawet Datangi Kantor Dishub Karimun

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Drahmendra Situmorang, Juru Parkir Kedai Kopi Lawet ketika mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun pada, Senin (21/7/2025) | Foto: Rian

Drahmendra Situmorang, Juru Parkir Kedai Kopi Lawet ketika mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun pada, Senin (21/7/2025) | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di Kedai Kopi Lawet, Kecamatan Meral Drahmendra Situmorang (33) dipecat sepihak oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tak terima dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas, Drahmendra pun mendatangi Kantor Dishub Karimun untuk meminta penjelasan kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Dedi Sahori pada, Senin (21/7/2025).

Meski datang di jam kerja, namun Drahmendra tak berhasil menemui Plt Kadishub. Kantor Dishub Karimun pun tampak sepi seperti tak berpenghuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya datang kesini untuk meminta penjelasan kenapa saya dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas. Tapi kita lihat sendiri kantor ini sepi seperti tak berpenghuni, padahal masih di jam kerja. Mereka tidak profesional,” ujar Drahmendra.

Drahmendra mengaku kecewa, pasalnya sejak menjadi juru parkir pada November 2023 lalu, ia selalu rutin membayar retribusi. Meski kadang terlambat, namun ia komitmen tetap membayar beserta denda keterlambatannya.

“Apa alasannya saya dipecat. Sejak November 2023 saya selalu rutin membayar retribusi, baru bulan kemarin saya terlambat, dan akan saya bayarkan di bulan ini beserta dendanya, saya selalu berusaha untuk menjadi juru parkir yang baik,” ucapnya.

Drahmendra curiga, pemecatannya secara sepihak adalah permainan orang dalam yang ingin memasukan timnya menjadi juru parkir di tempat tersebut.

Pasalnya, setelah menerima surat pemecatan, Drahmendra melihat ada orang lain yang langsung bertugas menjadi juru parkir di Lawet.

“Ketika saya tanya siapa yang menyuruhnya menjadi juru parkir di lokasi itu, dia tidak mau menjawab,” kata Drahmendra.

Berikut surat pemecatan Drahmendra bernomor : 00.1.11/621/Dishub -LLJ/2025, ditandatangani Plt Kadishub Karimun, Dedi Sahori dan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Sehubungan dengan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Karimun untuk tahun 2025 disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :

Bahwa mengingat untuk pembayaran retribusi parkir dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dimohonkan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Adapun pembayaran retribusi parkir yang harus saudara bayar sampai dengan bulan Juni tahun 2025 adalah sebesar Rp 808 000,- dengan denda retribusi parkir sebesar 1%  dari iuran bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp 8.000,- .

Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada saudara untuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan poin di atas pada kesempatan pertama dan menyerahkan bukti setoran tunggakan dimaksud kepada (sdr. Hendri Apriansyah HP 081368288380) dan untuk koordinator yang telah menyetorkan retribusi parkir agar mengabaikan surat pemberitahuan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saudara dilarang melakukan aktifitas pemungutan retribusi parkir di lapangan pada bulan Juni sebelum adanya perikatan kerjasama pengelolaan parkir dan apabila saudara melakukan pungutan parkir maka dipastikan itu adalah pungutan liar (Pungli).

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

About The Author

Penulis : Rian

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 404 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB