Lingga, Zonamu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menghentikan sementara operasional Speed MV Citra Indomas yang biasa melayani rute Dabo–Jagoh dan sebaliknya.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang semestinya.
Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, membenarkan keputusan penghentian itu. Menurutnya, MV Citra Indomas beroperasi tanpa melengkapi sejumlah kelengkapan penting yang menjadi syarat wajib pelayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, kita hentikan sementara operasional pelayaran MV Citra Indomas. Ada beberapa kelengkapan yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengelola kapal, namun tidak dilaksanakan,” kata Hendry, Kamis, 20 Juni 2025.
Lebih lanjut, Dishub Lingga telah berkoordinasi dengan Kantor UPP Syahbandar Dabo Singkep. Hasil koordinasi mengungkap fakta mencengangkan, bahwa selama ini operasional MV Citra Indomas berjalan tanpa kelengkapan standar, namun tetap dibantu oleh pihak Syahbandar untuk tetap berlayar.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kapal penumpang wajib memenuhi seluruh SOP pelayaran, termasuk kelengkapan dokumen, alat keselamatan, dan teknis operasional. Ini menyangkut nyawa penumpang,” ujarnya.
Pihak Dishub juga telah menghubungi agen MV Citra Indomas untuk meminta klarifikasi dan pemenuhan kewajiban. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Sampai kelengkapan itu dipenuhi, operasional pelayaran mereka kami hentikan,” jelasnya.
Selain persoalan SOP, belakangan ini MV Citra Indomas juga diketahui berpindah lokasi sandar dari Pelabuhan Dabo ke Pelabuhan Kote. Dishub memastikan perpindahan itu bersifat sementara akibat cuaca buruk dan kondisi laut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan warga setempat di Kote. Mereka menerima alasan sementara pemindahan lokasi sandar,” katanya menambahkan.
Langkah penghentian ini menunjukkan komitmen Dishub Lingga untuk menegakkan aturan dan keselamatan pelayaran. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap operator kapal yang melanggar aturan dan membahayakan penumpang.(*)
Penulis : Wandi