Sidang Investasi Bodong Terdakwa SR Tanpa Penasihat Hukum

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Investasi Bodong di Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Sidang Kasus Investasi Bodong di Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kasus penipuan berkedok investasi dengan terdakwa SR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep. Sidang keenam ini menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya korban.

Terdakwa SR hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Meski begitu, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, menegaskan jalannya sidang tidak terhambat. SR disebut menyetujui untuk tetap mengikuti persidangan walau tanpa pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang tetap kita lanjutkan karena terdakwa menyatakan siap,” kata Amir Rizki, Kamis (2/10/2025).

Menurut Amir, dua saksi korban hadir memberikan keterangan kerugian yang mereka alami. Selain itu, satu saksi lain merupakan atasan SR saat masih bekerja di BNI Life Tanjungpinang.

Agenda pemeriksaan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan terdakwa.

“Untuk persidangan berikutnya kita jadwalkan 16 Oktober,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada saksi ahli maupun saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sehingga pemeriksaan langsung berlanjut ke terdakwa pada agenda berikutnya.

Dalam sidang ini, saksi korban bernama Amat turut memberikan keterangan.
Ia mengaku merugi hingga Rp90 juta akibat investasi bodong tersebut.

“Sedikitpun uang saya belum kembali sejak diinvestasikan,” kata Amat.

Amat juga ditanya soal alasan dirinya mengikuti tawaran investasi SR. Ia berharap kasus ini memberi putusan adil bagi para korban.

“Saya ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah SR menjanjikan bunga 20 persen dari modal investasi. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp7 miliar lebih.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 200 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB