Lingga, Zonamu.com – Kasus penipuan berkedok investasi dengan terdakwa SR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep. Sidang keenam ini menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya korban.
Terdakwa SR hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Meski begitu, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, menegaskan jalannya sidang tidak terhambat. SR disebut menyetujui untuk tetap mengikuti persidangan walau tanpa pengacara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang tetap kita lanjutkan karena terdakwa menyatakan siap,” kata Amir Rizki, Kamis (2/10/2025).
Menurut Amir, dua saksi korban hadir memberikan keterangan kerugian yang mereka alami. Selain itu, satu saksi lain merupakan atasan SR saat masih bekerja di BNI Life Tanjungpinang.
Agenda pemeriksaan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan terdakwa.
“Untuk persidangan berikutnya kita jadwalkan 16 Oktober,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada saksi ahli maupun saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sehingga pemeriksaan langsung berlanjut ke terdakwa pada agenda berikutnya.
Dalam sidang ini, saksi korban bernama Amat turut memberikan keterangan.
Ia mengaku merugi hingga Rp90 juta akibat investasi bodong tersebut.
“Sedikitpun uang saya belum kembali sejak diinvestasikan,” kata Amat.
Amat juga ditanya soal alasan dirinya mengikuti tawaran investasi SR. Ia berharap kasus ini memberi putusan adil bagi para korban.
“Saya ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah SR menjanjikan bunga 20 persen dari modal investasi. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp7 miliar lebih.(*)
Penulis : Wandi