Sidang Investasi Bodong Terdakwa SR Tanpa Penasihat Hukum

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Investasi Bodong di Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Sidang Kasus Investasi Bodong di Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kasus penipuan berkedok investasi dengan terdakwa SR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep. Sidang keenam ini menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya korban.

Terdakwa SR hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Meski begitu, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, menegaskan jalannya sidang tidak terhambat. SR disebut menyetujui untuk tetap mengikuti persidangan walau tanpa pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang tetap kita lanjutkan karena terdakwa menyatakan siap,” kata Amir Rizki, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Bukit Kabung

Menurut Amir, dua saksi korban hadir memberikan keterangan kerugian yang mereka alami. Selain itu, satu saksi lain merupakan atasan SR saat masih bekerja di BNI Life Tanjungpinang.

Agenda pemeriksaan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan terdakwa.

“Untuk persidangan berikutnya kita jadwalkan 16 Oktober,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada saksi ahli maupun saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sehingga pemeriksaan langsung berlanjut ke terdakwa pada agenda berikutnya.

Baca Juga :  TNI AL Sukses Gelar Operasi Laut Khusus di Singkep

Dalam sidang ini, saksi korban bernama Amat turut memberikan keterangan.
Ia mengaku merugi hingga Rp90 juta akibat investasi bodong tersebut.

“Sedikitpun uang saya belum kembali sejak diinvestasikan,” kata Amat.

Amat juga ditanya soal alasan dirinya mengikuti tawaran investasi SR. Ia berharap kasus ini memberi putusan adil bagi para korban.

“Saya ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah SR menjanjikan bunga 20 persen dari modal investasi. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp7 miliar lebih.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 183 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB