Lingga, Zonamu.com – Kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kamis (18/9/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Safaringga, mantan karyawan asuransi BNI Life di Lingga, tampak hadir secara langsung di ruang sidang. Ini menjadi kali pertama ia dihadirkan secara fisik setelah empat kali sidang sebelumnya digelar online.
Pantauan di lapangan, Safaringga turun dari mobil tahanan sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia berjalan tertunduk tanpa sepatah kata pun.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir. Mereka memimpin jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 16 saksi dipanggil untuk memberi keterangan di hadapan majelis. Dari jumlah itu, 11 orang merupakan korban langsung investasi bodong yang dijalankan terdakwa.
Salah satu saksi korban bernama Dina mendapat giliran pertama memberikan keterangan. Ia menceritakan kronologi awal hingga akhirnya tertipu oleh bujuk rayu Safaringga.
Sidang sempat menarik perhatian warga sekitar Dabo Singkep. Sejumlah masyarakat memilih menonton dari luar ruang sidang meski tidak bisa ikut masuk.
Hingga pukul 13.35 WIB, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Agenda ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dalam sidang berikutnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














