Lingga, ZONAMU.COM – Polsek Daik Lingga meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Daik lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 lalu sekira pukul 13.00 wib.
Pada saat itu korban saat akan membuka konter hape miliknya di jalan embung Fatimah, namun korban menemukan konternya dalam keadaan tidak bergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak.
“Jadi korban ini saat akan membuka konter nya malah terkejut karena kondisi konter dalam keadaan tidak bergembok engsel pintu juga rusak,” katanya, Kamis (18/7/2024)
Sehingga tim unit Polsek Daik Lingga melakukan pengembangan dan penyelidikan dan ditemukan pelaku dengan inisial MM.
“Jadi berdasarkan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga pelaku ini membobol konter tersebut karena untuk membayar uang kosan yang sudah menunggak,” jelasnya.
Sehingga dengan gelap mata, pelaku dengan nekat melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok ruko tersebut.
“Yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Wandi)