Sepanjang Oktober 2024, Polresta Barelang Tangkap 11 Pencuri Motor dan 1 Penadah

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Sepanjang bulan Oktober 2024, Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran mengamankan 11 pelaku curanmor dan 1 pelaku penadah motor curian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konferensi pers pada, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti 14 unit sepeda motor ini, katanya, merupakan hasil tangkapan selama bulan Oktober 2024 dari 7 laporan polisi.

“Untuk TKP nya ada 8 di seputaran Kota Batam yakni parkiran Masjid Taman Raya, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran Bakery dan Puskopkar Batu Aji,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu.

Baca Juga :  Pemko Batam Bahas Strategi Penanganan Bencana Banjir

Dalam kasus ini, jelas Kombes Pol H Ompusunggu, pihaknya mengamankan 12 tersangka yakni 6 tersangka diamankan Polresta Barelang inisial R, RS, Z, A, F dan D, sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polsek jajaran inisial K, E, S, R, K dan HS.

“Modusnya pelaku mengincar kendaraan yang berada di parkiran perumahan dan ruko. Apabila pelaku melihat tidak ada kunci ganda, mereka langsung menggunakan alat dengan mematahkan stang yang kemudian didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor lain,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Baca Juga :  Langkah Awal Bangun Desa Wisata, Dosen dan Mahasiswa ITB Menata Taman SDN 005 Parit

“12 pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya laporan masyarakat dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor tersebut, bisa mengambilnya dengan menyertakan surat-surat kepemilikan seperti BPKB maupun STNK.

“Untuk masyarakat yang kehilangan motornya silahkan datang ke Polresta Barelang, akan kita bantu pengeluarannya dan tanpa ada embel-embel lain,” ucap Kombes Pol H Ompusunggu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB