Lingga, Zonamu.com – Kemunculan sembilan unit mesin tambang inkonvensional (TI) di kawasan jetty TBJ, Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, kembali memicu sorotan terhadap aktivitas pertambangan timah di Kabupaten Lingga.
Keberadaan mesin-mesin itu dinilai menambah daftar pertanyaan mengenai pengawasan dan legalitas kegiatan pertambangan di wilayah Lingga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sembilan mesin TI tersebut telah berada di lokasi sejak Senin 13 Juli 2026. Hingga Selasa 14 Juli 2026 malam, seluruh mesin masih tersusun di tepi pantai tanpa kejelasan mengenai pemilik maupun tujuan penggunaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM).
Sebelumnya, berbagai pihak mempertanyakan legalitas operasional serta kontribusi aktivitas pertambangan tersebut terhadap daerah.
Keberadaan mesin-mesin TI itu pun memunculkan dugaan baru. Publik mempertanyakan apakah alat tersebut akan digunakan untuk kegiatan pertambangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau justru berpotensi digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Jika mesin-mesin tersebut nantinya digunakan tanpa izin yang sah, kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga. Situasi tersebut juga dikhawatirkan berpotensi merugikan negara, daerah, serta mengancam kelestarian lingkungan.
Sejumlah warga mengaku heran karena mesin-mesin tersebut dapat berada di lokasi selama beberapa hari tanpa ada penjelasan mengenai legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai kepemilikan sembilan mesin TI tersebut maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana penggunaannya.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan resmi maupun data tambahan, berita akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















