Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Namun salah satu tersangka, berinisial DY, tidak hadir saat dipanggil penyidik.
Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang saksi terkait proyek tersebut. Mereka adalah Direktur PT BS berinisial YR, pelaksana lapangan DY, dan Direktur CV AQJ Gemilang berinisial MN.
Dari ketiga nama itu, hanya YR yang memenuhi panggilan Kejari Lingga. Sementara DY dan MN mangkir pada pemanggilan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pemanggilan ulang akan dilakukan sebelum opsi penjemputan paksa diberlakukan.
“Namun kita akan lakukan pemanggilan ulang. Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Adimas, Senin (8/9/2025).
Kejaksaan menyebut kedua tersangka, yakni DY dan YR, berperan aktif dalam pelaksanaan proyek. Mereka diduga melakukan penyimpangan hingga proyek tidak sesuai kontrak.
“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil. Namun DY tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan,” jelas Adimas.
Kasus ini bermula dari tender Dinas PUTR Lingga tahun 2022. Saat itu, CV PJ menjadi pelaksana proyek, sedangkan PT BS dengan YR sebagai direktur ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ujarnya.
Kejari Lingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti tambahan.
“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Adimas.(*)
Penulis : Wandi