Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal (Foto : Zonamu/Aji)

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal (Foto : Zonamu/Aji)

Tanjungpinang, Zonamu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang terletak di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Langkah ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa pengerjaan bangunan tersebut berjalan tidak konsisten. Aktivitas sering kali buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga mempersulit pengawasan.

“Kami mengalami kesulitan karena aktivitas di sana tidak rutin. Bahkan, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tidak memiliki izin usaha dan IMB, lokasi pembangunan kafe tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Satpol PP Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.

Satpol PP juga menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan. Namun, jika izin tidak dapat diurus sesuai aturan yang berlaku, maka pembangunan harus dihentikan.

“Jika izin masih bisa diurus, kami persilakan. Namun, jika tidak, maka pembangunan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bangunan yang direncanakan menjadi restoran atau kafe tersebut diketahui telah memiliki sertifikat lahan, namun legalitas seperti izin usaha dan IMB belum dimiliki. Yusri menegaskan pentingnya mematuhi aturan, terutama untuk bangunan di kawasan DAS yang memiliki regulasi khusus.

“Setiap pembangunan, apalagi di kawasan DAS, harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sah,” tutupnya.

Penyegelan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya legalitas dalam setiap pembangunan di Kota Tanjungpinang.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun
SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga
Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas
ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama
Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan
Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi
Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 09:52 WIB

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Zona Terkini

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB

Senam Sehat bersama di halaman Kantor Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Diskominfo Lingga

TERKINI

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:09 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik saat tanam kates dipekarangan kantor | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:52 WIB