Safaringga Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Investasi Bodong

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safaringga saat digiring keruang sidang | Foto : Zonamu/Wandi

Safaringga saat digiring keruang sidang | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara kepada Safaringga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life.

Sidang putusan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah.

Dalam perkara ini, Safaringga terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life. Akibat perbuatannya, sebanyak 11 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Safaringga menjanjikan keuntungan atau bunga sebesar 10 persen per bulan kepada para korban dari modal investasi yang mereka setorkan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya terungkap sebagai penipuan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Lingga menuntut Safa dengan pidana 3 tahun 11 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk sedikit meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” kata Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, Senin (3/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Muhammad Rifaniansyah menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan. Terkait langkah hukum lanjutan hasil putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Itu nanti tergantung arahan pimpinan,” ujar Rifaniansyah.

Baik terdakwa Safaringga maupun penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara penipuan investasi berkedok asuransi BNI Life ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada. Terutama terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar di luar kewajaran.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
IJTI Kepri Tegas, Intimidasi Wartawan Harus Diproses Hukum
Rumput Laut Lingga Dilirik Investor, Peluang Ekspor Menguat
Berita ini 74 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 23:25 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun

Rabu, 15 April 2026 - 18:04 WIB

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Rabu, 15 April 2026 - 13:02 WIB

Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah

Selasa, 14 April 2026 - 19:06 WIB

Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung

Zona Terkini

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB

Plt. Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong | Foto : Zonamu/Eki

TERKINI

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:04 WIB