Safaringga Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Investasi Bodong

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Safaringga saat digiring keruang sidang | Foto : Zonamu/Wandi

Safaringga saat digiring keruang sidang | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara kepada Safaringga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life.

Sidang putusan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah.

Dalam perkara ini, Safaringga terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life. Akibat perbuatannya, sebanyak 11 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safaringga menjanjikan keuntungan atau bunga sebesar 10 persen per bulan kepada para korban dari modal investasi yang mereka setorkan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya terungkap sebagai penipuan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Lingga menuntut Safa dengan pidana 3 tahun 11 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk sedikit meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” kata Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, Senin (3/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Muhammad Rifaniansyah menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan. Terkait langkah hukum lanjutan hasil putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Itu nanti tergantung arahan pimpinan,” ujar Rifaniansyah.

Baik terdakwa Safaringga maupun penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara penipuan investasi berkedok asuransi BNI Life ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada. Terutama terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar di luar kewajaran.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 83 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB