Rusmaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa giring tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur ke Rutan Karimun untuk di tahan | Foto: Rian

Jaksa giring tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur ke Rutan Karimun untuk di tahan | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun akhirnya terungkap. Seorang pria yakni Rusmaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Setelah ditetapkan tersangka, Rusmaidi alias Jhon Kampar langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan asal Jambi yakni CV Rafanda Al-Razak (RAR).

“Tersangka tidak memiliki perusahaan, dia mendapatkan proyek itu dengan cara meminjam bendera CV RAR,” ungkap Priyambudi.

Priyambudi menjelaskan, proyek itu bernilai Rp980 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

Dari nilai kontrak Rp980 juta tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai pengelola anggaran telah mencairkan uang muka (DP) sebesar Rp294,8 juta (30 persen) kepada CV RAR. Kemudian, CV RAR langsung menyerahkannya kepada Rusmaidi.

“Uang muka itu tidak digunakan tersangka untuk membangun dermaga, justru dipakainya untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Priyambudi.

Berdasarkan penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

Atas kasus ini, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi.

“Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” ucap Priyambudi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” pungkasnya mengakhiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Berita ini 25 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:53 WIB

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Jumat, 17 April 2026 - 21:46 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Zona Terkini

Rekaman cctv di kawasan coastal area Karimun Mobil Avanza Tabrak pengendara Parkir | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:53 WIB

Tendangan Perdana Oleh Camat Singkep pertanda SPP Cup resmi di gelar | Foto : Zonamu/Harie

OLAHRAGA

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB