Rusmaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa giring tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur ke Rutan Karimun untuk di tahan | Foto: Rian

Jaksa giring tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur ke Rutan Karimun untuk di tahan | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun akhirnya terungkap. Seorang pria yakni Rusmaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Setelah ditetapkan tersangka, Rusmaidi alias Jhon Kampar langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan asal Jambi yakni CV Rafanda Al-Razak (RAR).

“Tersangka tidak memiliki perusahaan, dia mendapatkan proyek itu dengan cara meminjam bendera CV RAR,” ungkap Priyambudi.

Priyambudi menjelaskan, proyek itu bernilai Rp980 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

Dari nilai kontrak Rp980 juta tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai pengelola anggaran telah mencairkan uang muka (DP) sebesar Rp294,8 juta (30 persen) kepada CV RAR. Kemudian, CV RAR langsung menyerahkannya kepada Rusmaidi.

“Uang muka itu tidak digunakan tersangka untuk membangun dermaga, justru dipakainya untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Priyambudi.

Berdasarkan penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

Atas kasus ini, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi.

“Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” ucap Priyambudi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” pungkasnya mengakhiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 31 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB