Batam, Zonamu.com – Perusakan baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq mendapat sorotan Tim Relawan HMR ber AURA Provinsi Kepri.
Koordinator Relawan Rudi-Rafiq, Haryanto menyayangkan perusakan baliho tersebut, karena sama sekali tak berkaitan dengan unjukrasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang soal aliran air.
“Ini tindak pidana, delik aduan yang bisa dilaporkan ke aparat hukum terkait, ke kepolisian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Haryanto, saat ini belum masuk tahapan Pilkada 2024, maka itu kasus ini tak dapat dilaporkan ke Bawaslu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tapi bisa kita laporkan ke Polisi oleh pihak terkait yang dirugikan, misalnya yang punya reklame atau penyewa reklame,” ucapnya.
Haryanto mengatakan ribuan relawan Rudi-Rafiq di Provinsi Kepri tidak dapat menerima alasan apapun terkait aksi perusakan baliho tersebut.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan. Harus dilaporkan dan diusut,” pungkasnya.
(Dian)