Lingga, Zonamu.com – PT Hermina Jaya (HJ) diduga tidak menghormati putusan pengadilan dan tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan terhadap 180.000 ton stok Bauksit yang berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Meskipun saat ini tengah bersengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) terkait wanprestasi dalam pekerjaan tambang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Batam, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP. Namun, PT HJ melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan hingga kini, proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, PT HJ tetap melakukan aktivitas tambang, termasuk loading dan pengangkutan stok Bauksit menggunakan tongkang dari lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 18 Maret 2025, PT HJ diduga melakukan aktivitas loading Bauksit di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang, dengan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
Menurut informasi, tersus PT TBJ di Desa Tanjung Irat saat ini masih dalam proses perpanjangan izin, sementara masyarakat setempat menyebut bahwa Tersus PT BCA belum memadai untuk aktivitas loading karena kondisinya rusak dan belum memiliki akses yang memadai bagi kendaraan berat.
Menanggapi hal ini, RJK & Partner, selaku kuasa hukum PT KRAP, mengatakan, bahwa PT HJ harus segera menghentikan seluruh aktivitas tambang hingga ada putusan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Kami menghimbau pihak PT HJ segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka di lokasi stok Bauksit tersebut. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan jika mereka tetap beroperasi, itu berarti mereka tidak menghormati hukum,” kata Kuasa Hukum PT KRAP.
Selain itu, pihaknya mengaku telah melaporkan aktivitas PT HJ kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga yang berwenang menangani persoalan ini.
“Kami sudah melaporkan aktivitas PT Hermina Jaya kepada instansi berwenang di Kabupaten Lingga. Kami menilai PT HJ tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Kuasa Hukum PT KRAP meminta Pemerintah Kabupaten Lingga dan institusi terkait untuk segera mengecek legalitas izin operasi PT HJ.
“Jika izin yang mereka kantongi tidak jelas dan tidak transparan, maka aktivitas mereka harus dihentikan hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” tuturnya.