PSDKP Segel Jeti Bauksit di Singkep Barat, Diduga Tak Kantongi Izin KKPRL

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSDKP Segel Jeti Bauksit di Singkep Barat, Diduga Tak Kantongi Izin KKPRL | Foto : Zonamu/Ist

PSDKP Segel Jeti Bauksit di Singkep Barat, Diduga Tak Kantongi Izin KKPRL | Foto : Zonamu/Ist

 

Lingga, Zonamu.com – Kepala PSDKP Batam resmi melakukan penyegelan terhadap jeti bauksit milik PT. TBJ di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundu Padang, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan pada pukul 09.00 WIB karena jeti tersebut tidak memiliki izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyegelan dilakukan karena PT. Hermina Jaya belum mengantongi perizinan KKPRL. Selain itu, PT. Hermina Jaya juga bukan pemilik resmi terminal khusus (tersus),” ujar Samuel saat dikonfirmasi Ulasan.co, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga :  PT Timah Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Nelayan dan Kelompok Tani di Rangsang

Proses penyegelan turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat. Samuel menegaskan, penyegelan ini dimaksudkan untuk menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di lokasi pelabuhan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

“Langkah ini berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021. Sanksi administratif akan diberlakukan setelah proses pendalaman oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya, menjelaskan.

Menurut Samuel, pihaknya juga telah memanggil manajemen PT. Hermina Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pendalaman akan dilakukan untuk menentukan kesalahan administratif maupun substansi pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Singkep Barat, Warga Khawatirkan Keselamatan

“Penyegelan ini adalah bagian dari penegakan hukum administratif. Kami akan tindaklanjuti untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah pendalaman selesai,” ia menambahkan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang melingkupi operasional tambang bauksit PT. Hermina Jaya di Kabupaten Lingga, yang sebelumnya juga mendapat sorotan dari masyarakat dan mahasiswa karena dugaan pelanggaran izin serta konflik sosial dengan warga setempat.(*)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 5 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB