Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 4,7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang merilis capaian kinerja Satresnarkoba, dan memusnahkan barang bukti tangkapan narkotika sejak Juni hingga Agustus 2024 | Foto: Dian

Polresta Barelang merilis capaian kinerja Satresnarkoba, dan memusnahkan barang bukti tangkapan narkotika sejak Juni hingga Agustus 2024 | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sejak Bulan Juni 2024 hingga Agustus 2024 di halaman Mapolresta Barelang pada, Kamis (3/10/2024).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 4.748,7585 gram sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja.

“Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 10 Laporan Polisi. Tersangka yang diamankan berjumlah 8 orang. Ini merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dari bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024,” ujar Kapolresta Barelang.

Berikut rincian 10 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang:

4 Juni 2024: Pengamanan 0,52 gram sabu di Perm. Livia Garden, Kota Batam.

23 Juni 2024: Penangkapan dengan barang bukti 12,5 gram sabu di Lapas Kelas 2A Kel. Tambesi, Kec. Sagulung.

26 Juni 2024: Diamankan 175,71 gram sabu di Jalan Bengkong Indah.

7 Juli 2024: Pengamanan 0,48 gram sabu di rumah kosong, Jl. Prambanan Kel. Seraya, Kec. Batu Ampar.

7 Juli 2024: Penangkapan di Kepri Mall, menyita 4.054,3 gram sabu dan 900 butir ekstasi.

11 Juli 2024: Pengamanan 223,19 gram sabu di Dapur 12.

15 Juli 2024: Penangkapan 500 butir ekstasi di Pintu Keluar Harbour Bay.

16 Juli 2024: Penangkapan 213,31 gram sabu di Jl. Brigjen Katamso, depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

31 Juli 2024: Penangkapan di depan Hotel Nivila Inn, menyita 360 butir ekstasi, 111,35 gram sabu, dan 5,44 gram ganja.

16 Agustus 2024: Pengamanan 0,67 gram sabu di jalan dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa, Kec. Nongsa.

Sebelum dimusnahan, barang bukti tersebut terlebihi dahulu diuji oleh petugas BPOM Batam di hadapan para awak media dan Forkopimda Kota Batam. Pengujian ini bertujuan memastikan keaslian narkotika yang akan dimusnahkan.

“Kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam,” ucap Kombes Pol H. Ompusunggu.

“Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut untuk menginformasikan, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tambahnya.

Jika diasumsikan, barang bukti sabu seberat 4.748,7585 gram dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka dapat menyelamatkan 47.875 jiwa manusia dari ancaman narkoba.

“Sedangkan 1.746 butir ekstasi, dengan asumsi 1 butir dikonsumsi oleh 2 orang, dapat menyelamatkan 17.460 jiwa manusia,” ungkap Kapolresta Barelang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, Kepala Kejaksaan Salomo, Ketua BNN Kota Boy Febriandy, Badan POM Kota Batam David Indra Pratama, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai, Ketua NU Batam Jamil, Ketua FKUB Tantimin, dan penasihat hukum para tersangka.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun
Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal
Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Berita ini 5 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:16 WIB

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Zona Terkini

Resmi! Muhammad Firdaus mengemban amanah baru sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun periode 2026–2031. Langkah awal menuju konsolidasi total | Foto: Zonamu/M. Firdaus

TERKINI

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:22 WIB

Dua pasang pengantin saat menikah di atas kapal | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:16 WIB