Lingga, Zonamu.com – Satresnarkoba Polres Lingga menangkap dua orang terduga pengguna sabu di Desa Marok Tua pada Jumat (12/9/2025) sore. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kedua pelaku berinisial A dan I. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
“Barang bukti yang ditemukan berupa bong dan perlengkapan isap sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Thomas Harison, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal menyebutkan A mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MD di luar Lingga. Ia sempat melakukan perjalanan laut bersama beberapa rekannya untuk membeli barang haram tersebut.
“Setelah sabu diperoleh, A dan kawan-kawannya mengonsumsinya bersama-sama. Barang bukti berupa alat isap sabu ditemukan di rumah milik A saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Beberapa jam setelah itu, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan mengamankan I di atas kapal pancung. Meski tidak ada sabu yang ditemukan, petugas mendapati sejumlah alat isap yang diakui milik I.
“Tes urine terhadap I juga menunjukkan hasil positif. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia ikut menggunakan sabu bersama A,” jelasnya.
Pada Senin (15/9/2025), kedua pelaku dibawa ke BNN Batam untuk menjalani assessment. Hasilnya, keduanya direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi.
Thomas menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan wilayah kepulauan. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa cepat diungkap.
“Peran warga sangat penting dalam membantu polisi memerangi narkoba,” pungkasnya.(*)
Penulis : Wandi