Lingga, Zonamu.com – Polres Lingga berhasil membekuk seorang pria berinisial KN alias PW (70), warga Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Lingga pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Wakapolres Lingga Kompol Darmin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban pada 6 Oktober 2025. Yang merasa keberatan atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” kata Darmin, Sabtu (22/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darmin menegaskan bahwa Polres Lingga sangat serius dalam menangani kasus kejahatan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan penuh dari berbagai bentuk kekerasan. Polres Lingga, kata dia, berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.
Saat ini tersangka KN alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Lingga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal di lingkungan mereka melalui layanan darurat 110.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














