Lingga, Zonamu.com – Satuan Polisi Air dan Udara Polres Lingga mengamankan satu unit kapal kayu yang diduga bermuatan kayu ilegal di perairan Tanjung Kelit. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapal kayu tersebut diduga membawa muatan kayu teki atau bakau tanpa dokumen resmi. Petugas melakukan penindakan setelah mencurigai aktivitas kapal di wilayah perairan Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Satuan Polairud.
“Nanti kalau sudah ada laporan lengkap akan saya teruskan,” kata Pahala, Minggu 25 Januari 2026.
Kasat Polairud Polres Lingga Iptu Lundu juga membenarkan penangkapan kapal kayu tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan setelah petugas melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Kelit.
“Kapal beserta nahkoda dan anak buah kapal telah diamankan. Seluruh pihak yang berada di atas kapal kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lundu.
Selain mengamankan kapal dan awaknya, Satpolairud juga melakukan pengembangan kasus. Petugas mendalami siapa pemilik kayu dan jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
Hingga saat ini, jumlah muatan kayu serta tujuan penjualan masih dalam tahap penyelidikan. Satpolairud Polres Lingga berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














