Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

3 Pelaku penambang pasir ilegal berinisial ES, K dan B diringkus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri | Foto: Dian

3 Pelaku penambang pasir ilegal berinisial ES, K dan B diringkus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam penggerebekan ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang pria sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti aktivitas penambangan pasir ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada saat Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi Zebra Seligi 2024 pada, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 21.00 Wib di simpang Kepri Mall.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Barelang menindak sebuah truk bermuatan pasir yang terbukti melanggar ketentuan.

“Berawal dari penertiban itu, kami berkordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri asal usul sumber pasir yang dimuat oleh truk tersebut,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada, Senin (28/10/2024).

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, informasi yang di peroleh, mereka membeli pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2024, personel Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Kegiatan itu langsung kita hentikan, dan kita mengamankan 3 orang yakni ES, K dan R alias B beserta barang bukti yang dilakukan untuk penambangan pasir,” ungkap AKBP Ade Kuncoro.

Adapun peran para tersangka yakni, ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R alias B sebagai supir dump truk.

“Pengungkapan kasus terhadap penambangan pasir secara ilegal ini merupakan atensi langsung bapak Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, karena kegiatan ini sangat berdampak pada kerusakan lingkungan,” terangnya.

Selain 3 tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit dump truk bermuatan pasir, 1 unit mesin sedot pasir, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 unit selang dan gerobak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun
Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal
Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Berita ini 8 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:16 WIB

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Zona Terkini

Resmi! Muhammad Firdaus mengemban amanah baru sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun periode 2026–2031. Langkah awal menuju konsolidasi total | Foto: Zonamu/M. Firdaus

TERKINI

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:22 WIB

Dua pasang pengantin saat menikah di atas kapal | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:16 WIB