Polda Kepri Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Karimun

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polda Kepri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terletak di Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan penampungan PMI ilegal di Karimun ini merupakan pengembangan kasus pengiriman PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan yang berhasil digagalkan pada Maret 2024 lalu.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan jajaran Polda Kepri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 25 April 2024 tim bergerak melaksanakan pendalaman dan mapping Lokasi sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal di Karimun.

“Hasil pengecekan didapati terdapat 5 orang calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang ditampung di dalam rumah tersangka dan langsung kita amankan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni pada, Sabtu (27/4/2024).

“Tersangka berinisial A merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, kata AKBP Isa Imam Syahroni, pelaku dan para korban serta barang bukti satu unit hp, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pantauan Pencoblosan Di Dabo Singkep Berjalan Kondusif

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” tutupnya.

(Bustomi)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 1 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB