Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura Dilindungi di Batam

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yakni Kura-Kura Darat jenis Baning Coklat (Manouria emys).

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial FP dan AW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polisi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

“Penyelundupan satwa liar seperti ini adalah kejahatan lintas negara yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan negara,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 9 Oktober 2024, dimana tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB.

Dari operasi tersebut, tim menemukan 10 ekor Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dalam keadaan hidup. Satwa ini dikenal sebagai kura-kura darat terbesar di Asia dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.

“Satwa ini memiliki nilai tinggi, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekor tergantung ukurannya. Kami menduga hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, nilainya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Menurut pasal 40 A ayat 1 huruf D jo pasal 21 ayat 2 huruf A, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Kami masih mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Sekda Lingga Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Apel Senin Pagi
Berita ini 20 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 22:58 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Zona Terkini

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda |Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:58 WIB