Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura Dilindungi di Batam

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yakni Kura-Kura Darat jenis Baning Coklat (Manouria emys).

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial FP dan AW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polisi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

“Penyelundupan satwa liar seperti ini adalah kejahatan lintas negara yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan negara,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 9 Oktober 2024, dimana tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB.

Dari operasi tersebut, tim menemukan 10 ekor Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dalam keadaan hidup. Satwa ini dikenal sebagai kura-kura darat terbesar di Asia dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.

“Satwa ini memiliki nilai tinggi, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekor tergantung ukurannya. Kami menduga hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, nilainya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Menurut pasal 40 A ayat 1 huruf D jo pasal 21 ayat 2 huruf A, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Kami masih mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun
SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga
Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas
ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama
Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan
Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi
Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
Berita ini 14 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 09:52 WIB

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Zona Terkini

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB

Senam Sehat bersama di halaman Kantor Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Diskominfo Lingga

TERKINI

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:09 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik saat tanam kates dipekarangan kantor | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:52 WIB