Pemuda di Tanjungpinang Nekat Rampok Nenek 71 Tahun Demi Modal Nikah

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok seorang nenek berusia 71 tahun di Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi | Foto: Andri

Perampok seorang nenek berusia 71 tahun di Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi | Foto: Andri

 

Tanjungpinang, Zonamu.com – RS (25), pemuda asal Tambelan, Kabupaten Bintan ini tak berdaya saat diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada, Senin (14/10/2024).

RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) setelah diketahui merampok seorang nenek berusia 71 tahun, di Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang pada, Rabu (21/8/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa tersangka melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi pengantar paket.

Kemudian, RS mengelabui, memukuli korban hingga babak belur dan merampas perhiasan serta ponsel milik korban.

Adapun motif pelaku yakni untuk mendapatkan uang guna membiayai pernikahannya. Namun, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka memukul nenek-nenek itu hingga babak belur,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

RS kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bintan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan milik korban yang telah dijual secara online.

“Barang bukti milik korban itu di antaranya; dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah ponsel, dirampas oleh tersangka. Kerugian yang dialami Maimunah diperkirakan mencapai Rp17 juta hingga Rp20 juta,” ungkap Kapolresta.

Setelah melakukan perampokan, RS melarikan diri ke Pulau Bintan dengan membawa barang curiannya, yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan sebagai modal untuk menikah.

“Kata tersangka, sebagian besar uang tersebut juga dipakai untuk bermain judi online,” terang Kapolres.

 

(Andri)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Terhenti Karena Biaya, Hasan Kini Bisa Lanjutkan Pengobatan Kanker Tulang Berkat Bantuan PT Timah
Gelar Bimtek bersama Kejari Karimun, Kades Selat Mendaun Optimis Wujudkan Desa Bebas Korupsi
Kakanwil Imigrasi Kepri Perkuat Koordinasi Pelayanan Karimun
Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru
Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga
Warga Tolak PSN, Nelayan Khawatir Ruang Hidup
Lomba Religi Gairahkan UMKM, Warga Padati Bazar
Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:30 WIB

Terhenti Karena Biaya, Hasan Kini Bisa Lanjutkan Pengobatan Kanker Tulang Berkat Bantuan PT Timah

Rabu, 22 April 2026 - 17:09 WIB

Gelar Bimtek bersama Kejari Karimun, Kades Selat Mendaun Optimis Wujudkan Desa Bebas Korupsi

Rabu, 22 April 2026 - 14:39 WIB

Kakanwil Imigrasi Kepri Perkuat Koordinasi Pelayanan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga

Zona Terkini

Kajar Lingga saat melantik para Kasubsi | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:07 WIB

Ketua DPRD Lingga Maya Sari saat menutup turnamen volly | Foto : Zonamu/Ist

OLAHRAGA

Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:30 WIB