Pemprov Kepri Bantah Pernyataan Sekdakab Karimun Terkait Keterlambatan Penyaluran DBH

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara | Foto: Diskominfo Kepri

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara | Foto: Diskominfo Kepri

 

Karimun, Zonamu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang dapat digunakan untuk pembayaran TPP pegawai.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara untuk menjawab isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun karena disebabkan tertundanya transfer dana dari Pemprov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran persnya, Adi Prihantara menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.

Rinciannya meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Baca Juga :  Hasil Program Pembinaan Pertanian WBP, Rutan Karimun Panen Kangkung dan Terong

Selanjutnya, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” ujar Adi Prihantara pada, Rabu (9/10/2024).

Adi Prihantara menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi. Menurutnya, kondisi itu terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” ucap Adi.

Baca Juga :  Tak Masuk dalam RPJMD, DPRD Pertanyakan Realisasi Program Kartu Satu Bupati Karimun

Dia juga menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.

“Dengan total dana lebih dari Rp55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” tegas Adi.

Atas hal ini, Adi meminta setiap kepala daerah agar mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing.

 

(Nichita)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB