Karimun, Zonamu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang dapat digunakan untuk pembayaran TPP pegawai.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara untuk menjawab isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun karena disebabkan tertundanya transfer dana dari Pemprov.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran persnya, Adi Prihantara menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.
Rinciannya meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.
“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” ujar Adi Prihantara pada, Rabu (9/10/2024).
Adi Prihantara menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi. Menurutnya, kondisi itu terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” ucap Adi.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.
“Dengan total dana lebih dari Rp55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” tegas Adi.
Atas hal ini, Adi meminta setiap kepala daerah agar mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing.
(Nichita)