Batam, Zonamu.com – JM (16), pelaku penganiayaan warga yang terjadi di Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Minggu (29/09/2024) lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji.
Penangkapan ini dibernarkan oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andy Pakpahan berhasil menangkap pelaku berinisial JM saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sekupang sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar AKP Benny Syahrizal saat dikonfirmasi awak media.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 29 September lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Satu korban berinisial AB mengalami luka robek pada bibir atas serta patah pada empat gigi di bagian bawah.
Adapun motif pelaku diduga karena adanya perselisihan lama dengan korban.
“Pelaku mengaku pernah berselisih paham dengan korban, sehingga muncul dendam lama yang berujung pada penganiayaan ini,” jelas AKP Benny Syahrizal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM ditahan di Polsek Batu Aji dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kejadian ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek mengakhiri.
(Dian)