Pekerja PT KG yang di PHK Tuntut Perjanjian Tingkat Tinggi, Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Karyawan PT KG gelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Karimun, tuntut uang sagu hati | Foto: Nichita

Eks Karyawan PT KG gelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Karimun, tuntut uang sagu hati | Foto: Nichita

 

Karimun, Zonamu.com – Puluhan pekerja yang di PHK oleh PT Karimun Granite kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun pada Selasa (21/01/2025) Pagi.

Unjuk rasa tersebut merupakan aksi dari para pekerja yang juga dikoordinir oleh Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP-FSPSI) Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendatangi Kantor Dewan, para mantan pekerja PT KG tersebut langsung diajak bermusyawarah di ruang Banmus oleh Ketua DPRD Raja Rafiza bersama Ketua dan Anggota Komisi I.

Dalam musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Bupati Karimun yakni Asisten Administrasi Umum, Abdullah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Karimun Rufindi, serta pihak perusahaan yakni HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo.

Sebagai Koordinator lapangan, Tengku Harizal menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya dalam melakukan unjuk rasa tersebut.

“Kami disini memperjuangkan nasib kami yang di PHK sebanyak 186 orang, kami ingin menagih janji pihak perusahaan yang pernah menjanjikan akan memberikan kami uang sagu hati sebanyak 3 miliar secara bertahap pada bulan Maret 2024 lalu,” kata Harizal.

Harizal mengatakan bahwa perjanjian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq tahun lalu usai berkoordinasi dengan pemilik perusahaan PT Karimun Granite yakni Oesman Sapta Odang (OSO).

“Pimpinan perusahaan menjanjikan akan memberikan sagu hati sebesar 3 miliar, namun baru dikeluarkan sebesar 1 miliar pada bulan April 2024 lalu, sampai sekarang 2 miliar lagi tak ada kabarnya, ini yang ingin kami tanyakan kepada Pak Bupati yang sebelumnya siap pasang badan memperjuangkan hak kami,” ujar Harizal.

Baca Juga :  Tinjau Gudang Logistik KPU, Wakapolres Lingga Jamin Keamanan Pilkada 2024

Dalam perjanjian tersebut, para mantan pekerja PT KG mengaku sempat membuat surat kesepakatan antara pihaknya dengan pihak perusahaan terkait uang sebesar 3 miliar yang telah dijanjikan oleh pimpinan perusahaan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Kami ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo, didalam surat itu tertera jika tidak diindahkan kami akan melakukan aksi blokade pintu masuk kerja PT KG,” ujar Harizal.

Manajemen PT Karimun Granite Anggap Kewajiban Untuk Eks Karyawan Sudah Terpenuhi

Berawal dari tuntutan para mantan pekerja PT KG yang menuntut perjanjian antara Bupati Karimun dengan pemilik perusahaan, HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo mengatakan bahwa perjanjian tali asih sebesar 3 miliar rupiah tersebut tidak pernah ada.

“Perjanjian 3 miliar itu tidak pernah ada, kalau untuk apa yang langsung disampaikan ke Bupati saya tidak tahu, kita tidak pernah memverifikasi terkait dengan janji tersebut, saya dengan Bupati sendiri belum pernah ketemu, jadi belum pernah membahas persoalan itu,” kata Hadi Utomo.

Hadi Utomo menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala bentuk hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja telah kami penuhi, termasuk pembayaran upah, tunjangan, pesangon serta hak-hak lainnya. Hal ini dapat dibuktikan melalui catatan pembayaran dan laporan keuangan yang transparan,” kata Hadi.

Hadi menyampaikan bahwa pihak Manajemen Perusahaan menganggap tuntutan yang dilampirkan oleh pihak eks pekerja tidak berdasar.

Baca Juga :  Warga Pekajang Angkat Suara Soal Isu Klaim Wilayah, Kepri Telah Banyak Berkontribusi

“Adapun tuntutan yang diajukan oleh pihak SPSI dalam aksi unjuk rasa tersebut, kami anggap tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar tuntutan yang diajukan terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan draft atau konsep surat perjanjian yang ditulis dibuat oleh pihak PSPI sendiri,” kata Hadi.

Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan usaha dengan berlandaskan hukum yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam hubungan industrial.

“Kami berharap, segala kekeliruan dapat segera diklarifikasi dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. PT Karimun Granite senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hadi.

“Kami juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menjaga situasi kondusif demi kelancaran pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama, jika ada pihak-pihak yang mengganggu terhadap operasional, kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu,” tambahnya.

Musyawarah yang belum mendapatakan titik terang tersebut membuat pihak SPSI tidak tinggal diam, menurut informasi, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025 di Kantor Bupati Karimun untuk menuntut perjanjian tingkat tinggi antara Bupati dengan pemilik PT KG yakni Oesman Sapta Odang (OSO) yang menurutnya akan memberikan tali asih kepada eks pekerja sebagai tambahan sebesar Rp3 miliar.

 

(Nichita)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 3 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB