Paslon 02 Fokus pada Gugatan Proses Pilkada Lingga di MK

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Lingga, Zonamu.com – Paslon 02 pasangan Awe-Ishak melakukam gugatan pada proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau Mk.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Salmizi mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan terkait proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia juga menyadari bahwa sengketa hasil Pilkada kemungkinan besar akan ditolak karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam regulasi.

“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap proses Pilkada di Lingga. Kalau bicara sengketa hasil, memang selisihnya lebih dari 2 persen, sehingga kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” ungkap Salmizi, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salmizi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada sengketa proses Pilkada. Ia berharap MK dapat menerima gugatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.

“Kami lebih fokus pada sengketa proses. Harapannya, gugatan ini bisa diterima oleh MK. Proses sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Salmizi menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya Paslon 02 untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek dalam proses Pilkada yang dinilai kurang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan di MK secara seksama untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan.

“Yang jelas, proses gugatan ini merupakan bentuk keinginan Paslon 02 untuk mengevaluasi proses yang sudah dilalui. Kita akan melihat bagaimana perkembangannya di MK, apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” tambahnya.

Masyarakat Lingga kini menantikan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini. Sementara itu, pihak KPU Lingga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan dengan memitigasi segala hal yang berpotensi dipermasalahkan selama proses Pilkada.

Gugatan sengketa proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lingga.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 5 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB