Lingga, Zonamu.com – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Awe-Ishak, telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap peninjauan dan belum teregistrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Ardhi Aulia, mengatakan, pihaknya masih menunggu proses registrasi perkara tersebut oleh MK.
“Saat ini, gugatan sudah masuk ke MK, namun belum teregistrasi, masih dalam tahap peninjauan. Kami sedang mempelajari persoalan sengketa yang diajukan,” ujar Ardhi, Senin (9/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardhi menegaskan, KPU Lingga telah mempersiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin dipermasalahkan di MK. Menurutnya, proses rekapitulasi suara di semua tingkatan, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)hingga pleno KPU Kabupaten Lingga, telah berjalan lancar tanpa ada keberatan dari para saksi.
“Dalam pleno tingkat kabupaten, para saksi tidak mempersoalkan hasil karena datanya sesuai dengan yang ada di Sirekap dan salinan yang dipegang masing-masing saksi,” jelas Ardhi.
Meski demikian, KPU Lingga tetap bersiap untuk menghadapi gugatan di MK dengan mendokumentasikan seluruh kronologi kejadian selama Pilkada, termasuk dari sudut pandang penyelenggara dan pengawasan oleh Bawaslu.
“Kami akan mencoba memitigasi kendala apa saja yang mungkin dipersoalkan. Sejauh ini, setiap tahapan Pilkada diawasi langsung oleh Bawaslu,” tambahnya.
KPU Lingga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa KPU telah berupaya maksimal dalam memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya, mengakhiri.