Lingga, Zonamu.com – Pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana isu yang berkembang di media sosial belakangan ini.
Hal ini ditegaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga bahwa pungutan tersebut merupakan pajak daerah yang sepenuhnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPN yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pajak 10 persen yang dikenakan itu murni pajak daerah, bukan PPN. Ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang tujuannya untuk membangun dan mengembangkan Kabupaten Lingga,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.
Ia menegaskan, kabar yang beredar di media sosial seolah-olah pajak tersebut adalah PPN yang dipungut ganda adalah informasi keliru dan perlu diluruskan.
“Ini penting diketahui masyarakat, agar tidak salah kaprah. Pajak tersebut merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.
Pemkab Lingga melalui Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi pajak yang dibayarkan dalam transaksi pembelian tertentu, khususnya sektor jasa dan makanan/minuman.(*)
Penulis : Wandi