Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady atas kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga periode 2020-2024.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH di ruang sidang utama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya menerima hukuman 30 bulan penjara

Abdul Gani juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Ruslan Herawady dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 304 Juta

Majelis hakim memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan dana hibah yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.

Baca Juga :  KONI Lingga Gelar Rakerkab, Bahas Penjaringan Calon Ketua Umum 2025-2029

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga melalui rekomendasi Kepala Dinas, Junaidi, mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga. Namun, dari audit diketahui terdapat selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.

Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah dana hibah yang dicairkan meningkat signifikan hingga Rp 1,2 miliar, dengan temuan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Karimun, Terjadi hingga 13 Januari 2025

Proses Hukum dan Sikap Terdakwa

Atas vonis ini, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah. Pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel kembali menjadi sorotan, terutama dalam mendukung kegiatan organisasi olahraga seperti KONI.

Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sidang ini turut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama besar di bidang olahraga daerah tersebut. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari kedua terdakwa, apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga
Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga
Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu
Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba
Satlantas Tertibkan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Roro Jagoh
Warga Lingga Antusias Sambut Program Balai Kekarantinaan Kesehatan
Ketua TP PKK Lingga Kunjungi Desa Kudung, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIB

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:12 WIB

Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:49 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba

Zona Terkini

Ketua Tim TOKPD Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIB