Lingga, Zonamu.com – Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mendapat kuota pembangunan Sekolah Rakyat (SR), program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pembangunan Sekolah Rakyat tersebut akan berlokasi di Desa Mepar, dengan luas lahan yang telah disiapkan oleh Pemkab Lingga mencapai 7 hingga 10 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, Kabupaten Lingga termasuk dari tiga kabupaten di Kepri bersama Tanjung Balai Karimun dan Bintan yang mendapat jatah pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat,” kata Sekda Lingga, Armia, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Armia, program ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Balai Penguatan Mutu Pendidikan (BPMP).
Pemerintah pusat menganggarkan sekitar Rp350 miliar untuk membangun satu kompleks SR yang akan terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMK/SLTA, lengkap dengan asrama dan Balai Latihan Kerja (BLK).
“Anak-anak yang bersekolah di SR nantinya tidak hanya mendapat ilmu akademik, tapi juga keterampilan kerja melalui fasilitas BLK yang disediakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan fisik SR direncanakan dimulai tahun ini dan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun. Namun, kurikulum dan sistem pembelajaran masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat.
SR ini akan terbuka untuk seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, anak pedalaman, suku laut, dan anak putus sekolah yang masih berada dalam usia pendidikan SD hingga SLTA.
“Sekolah Rakyat ini bukan hanya untuk anak-anak di Lingga, tapi juga terbuka untuk seluruh anak Indonesia. Yang penting masuk kategori tidak mampu dan usia sekolah,” jelasnya.
Tenaga pengajar di SR juga akan berasal dari guru PNS pusat, dan saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut terkait sistem penerimaan dan pola pembelajaran.
“Untuk sosialisasi resmi memang belum dilakukan, karena kami masih menunggu juknis dari pusat agar informasinya jelas dan tidak simpang siur,” katanya, mengakhiri.(*)