Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

 

Lingga, Zonamu.com – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo Singkep resmi memberlakukan aturan larangan pengambilan foto dan video di area terlarang di kawasan bandara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.

Ketua Tim TOKPD, Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov, menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di area tertentu di bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandara (Kabandara). Selain itu, tidak diperbolehkan memotret titik-titik CCTV di bandara karena berkaitan dengan sisi keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, untuk penumpang masih diperbolehkan mengambil foto di area yang tidak melanggar aturan,” kata Yodhie, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa area yang tidak boleh diabadikan tanpa izin seperti ttik-titik CCTV yang berkaitan dengan keamanan bandara. Area yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti apron dan landasan pacu, ruang Pemadam Kebakaran (PK), dan tuang pemeriksaan keamanan (X-ray), karena dapat mengganggu petugas yang sedang bekerja.

“Mengambil foto di area tertutup atau yang dapat mengganggu operasional bandara tidak diperbolehkan, karena ini demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan di bandara,” ujarnya.

Meski aturan ini diterapkan secara ketat, ada pengecualian bagi tamu-tamu pemerintahan yang telah mendapatkan izin resmi. Sehingga pengambilan foto diperbolehkan guna mendokumentasikan.

“Untuk tamu pemerintah, biasanya mereka sudah bersurat terlebih dahulu, jadi pengambilan foto dalam rangka dokumentasi acara tetap diperbolehkan,” tuturnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jasa penerbangan di Bandara Dabo Singkep dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun
SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga
Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas
ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama
Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan
Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi
Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
Berita ini 22 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 09:52 WIB

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Zona Terkini

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB

Senam Sehat bersama di halaman Kantor Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Diskominfo Lingga

TERKINI

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:09 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik saat tanam kates dipekarangan kantor | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:52 WIB