Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

 

Lingga, Zonamu.com – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo Singkep resmi memberlakukan aturan larangan pengambilan foto dan video di area terlarang di kawasan bandara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.

Ketua Tim TOKPD, Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov, menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di area tertentu di bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandara (Kabandara). Selain itu, tidak diperbolehkan memotret titik-titik CCTV di bandara karena berkaitan dengan sisi keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, untuk penumpang masih diperbolehkan mengambil foto di area yang tidak melanggar aturan,” kata Yodhie, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa area yang tidak boleh diabadikan tanpa izin seperti ttik-titik CCTV yang berkaitan dengan keamanan bandara. Area yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti apron dan landasan pacu, ruang Pemadam Kebakaran (PK), dan tuang pemeriksaan keamanan (X-ray), karena dapat mengganggu petugas yang sedang bekerja.

“Mengambil foto di area tertutup atau yang dapat mengganggu operasional bandara tidak diperbolehkan, karena ini demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan di bandara,” ujarnya.

Meski aturan ini diterapkan secara ketat, ada pengecualian bagi tamu-tamu pemerintahan yang telah mendapatkan izin resmi. Sehingga pengambilan foto diperbolehkan guna mendokumentasikan.

“Untuk tamu pemerintah, biasanya mereka sudah bersurat terlebih dahulu, jadi pengambilan foto dalam rangka dokumentasi acara tetap diperbolehkan,” tuturnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jasa penerbangan di Bandara Dabo Singkep dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 26 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB