Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Terlarang Bandara | foto : zonamu/Wandi

 

Lingga, Zonamu.com – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo Singkep resmi memberlakukan aturan larangan pengambilan foto dan video di area terlarang di kawasan bandara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.

Ketua Tim TOKPD, Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov, menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di area tertentu di bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandara (Kabandara). Selain itu, tidak diperbolehkan memotret titik-titik CCTV di bandara karena berkaitan dengan sisi keamanan.

“Namun, untuk penumpang masih diperbolehkan mengambil foto di area yang tidak melanggar aturan,” kata Yodhie, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa area yang tidak boleh diabadikan tanpa izin seperti ttik-titik CCTV yang berkaitan dengan keamanan bandara. Area yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti apron dan landasan pacu, ruang Pemadam Kebakaran (PK), dan tuang pemeriksaan keamanan (X-ray), karena dapat mengganggu petugas yang sedang bekerja.

“Mengambil foto di area tertutup atau yang dapat mengganggu operasional bandara tidak diperbolehkan, karena ini demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan di bandara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemberian Bonus Atlet Lingga Di Poprov Kepri Sebatas Seremonial 

Meski aturan ini diterapkan secara ketat, ada pengecualian bagi tamu-tamu pemerintahan yang telah mendapatkan izin resmi. Sehingga pengambilan foto diperbolehkan guna mendokumentasikan.

“Untuk tamu pemerintah, biasanya mereka sudah bersurat terlebih dahulu, jadi pengambilan foto dalam rangka dokumentasi acara tetap diperbolehkan,” tuturnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jasa penerbangan di Bandara Dabo Singkep dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 11 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB