Lingga, Zonamu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga masih menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lingga. Hal ini membuat KPU belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati terpilih hingga perkara di MK selesai.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, mengungkapkan bahwa Lingga teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) karena adanya gugatan sengketa Pilkada. Namun, dalam sidang awal, pemohon dari perkara Lingga tidak hadir sehingga perkara dinyatakan gugur oleh pimpinan majelis MK.
“Meski dinyatakan gugur, dokumen resmi putusan MK itu sampai saat ini belum kami terima,” kata Ardhi, Senin (27/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan sela atau dismissal dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari. Setelah putusan itu keluar, KPU akan mengikuti aturan Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan penetapan pasangan calon bupati terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah perkara diputuskan oleh MK.
“Setelah penetapan dilakukan, keesokan harinya hasilnya akan kami serahkan ke DPRD untuk diusulkan pelantikannya,” ujarnya.
KPU Lingga berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga penetapan kepala daerah definitif dapat segera dilakukan demi kelancaran pemerintahan di Kabupaten Lingga.