Lingga, Zonamu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar lelang sejumlah barang eks Pemilu 2024.
Barang yang dilelang tidak hanya berupa kotak suara dan bilik suara, tetapi juga surat suara yang digunakan dalam pesta demokrasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengumuman lelang, KPU Lingga menyebutkan bahwa total nilai limit barang yang dilelang mencapai Rp 15.978.000, dengan jaminan penawaran sebesar Rp 7.989.000.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, menjelaskan bahwa perlengkapan Pemilu yang dilelang mencakup berbagai jenis surat suara, termasuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta surat suara Pemungutan Suara Ulang (PPWP PSU).
Lelang ini merupakan bagian dari prosedur resmi untuk mengembalikan aset negara. Semua barang eks Pemilu yang sudah tidak digunakan lagi harus dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Besok adalah batas akhir penyampaian penawaran, dan lelang akan dibuka secara tertutup pada 19 Maret di kantor KPKNL Batam,” kata Ardhi, Senin (17/3/2024).
Menurut Ardhi, para peminat lelang harus mendaftar melalui portal resmi lelang KPKNL. Setelah batas waktu penawaran ditutup, barulah akan diketahui jumlah peserta dan pemenang dengan penawaran tertinggi.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya barang-barang seperti ini diminati oleh para pengepul barang bekas. Pada lelang tahun 2020 lalu, ada perusahaan dari Makassar yang mengambil seluruh barang eks Pemilu di Kepulauan Riau. Kemarin, di Bintan, pemenang lelangnya juga dari Makassar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardhi menjelaskan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki prosedur dalam pengelolaan aset. Barang-barang yang sudah tidak terpakai harus dilelang untuk mengembalikan nilai ekonomisnya ke kas negara.
“Ini menjadi bentuk transparansi kami dalam mengelola aset negara. Selain itu, lelang ini juga menjadi kemudahan bagi kami dalam menyelesaikan administrasi pasca-Pemilu,” tuturnya.