Lingga, Zonamu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih, menyusul keluarnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan gugatan terkait hasil pemilihan.
Dan untuk rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lingga, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, menyatakan bahwa sesuai instruksi dari KPU RI, penetapan harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah surat keputusan dari MK diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka perintah dari KPU RI, dalam waktu 1×24 jam kami harus menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih,” kata Ardhi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno penetapan akan digelar pada malam ini di Aula Kanto Bupati Lingga. Acara tersebut juga akan disiarkan secara langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga.
“Insyaallah, Rapat Pleno akan dilaksanakan malam ini di Kantor KPU Lingga dan dapat disaksikan secara langsung melalui siaran dari Diskominfo Lingga,” ujarnya.
Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lingga, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK. Dengan keputusan ini, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera melaksanakan tugas untuk memajukan Kabupaten Lingga.